JAWAAIZ AS-SALAATHIIN Saat-saat sekarang ini sangat banyak bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah, baik yang berupa uang atau barang. Apalagi di masa pandemi covid-19, pemerintah banyak mengeluarkan bantuan baik untuk warga miskin atau warga yang tidak miskin, baik untuk lembaga-lembaga pendidikan atau lembaga social. Sampai pada pelosok-pelosok desa hampir semua merasakan bantuan tersebut. Lantas bagaimanakah hokum menerima bantuan tersebut? Bolehkah kita menerima bantuan tersebut? Atau siapakah yang seharusnya menerima bantuan tersebut?Dibawah ini akan dipaparkan pendapat-pendapat ulama yang ada di Kitab Minhajul Abidiin secara singkat, agar tidak terjadi kesalah pahaman maka harus dibaca dengan benar dan seksama serta teliti dan tuntas, karena manakala dilihat hanya sekilas atau hanya sebagian maka akan menyesatkan umat. Dalam kitab Sirojut Tholibin, karangan Syekh Dahlan AlKadiriy halaman 504, Al-Imam Al-Ghazali (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali) menerangkan bahwa dalam menerima pemberian harta benda dari pemerintah atau pejabat-pejabatnya, Ulama berbeda pendapat. Sebagian Ulama berpendapat segala sesuatu yang tidak diyakini haram, maka boleh diambil, sebagian mengatakan: tidak boleh mengambil/menerima sesuatu yang tidak bisa dinyatakan benar-benar halal, sebab yang paling lumrah seperti masa-masa sekarang ini harta milik pejabat-pejabat pemerintah adalah haram, yang halal ditangan mereka tidak ada atau jarang, kedua pendapat diatas dinuqil oleh Abu Tholib Al-Makiy dalam Kitab Al-Qut, akan tetapi menurut Imam Al-Ghazali, kedua pendapat tersebut adalah berlebih-lebihan/isrof, sedangkan pendapat yang tengah-tengah adalah manakala kebanyakan harta bendanya adalah haram maka menerimanya hukumnya haram, akan tetapi manakala kebanyakan harta bendanya halal dan diyakini ada yang haram, maka disitu tempat kita berhenti atau berhati-hati. Sebagian ulama ada yang mengatakan: pemberian pejabat pemerintah itu halal, baik untuk orang kaya atau orang miskin ketika tidak benar-benar nyata bahwa itu adalah harta haram, dosanya ditanggung oleh orang yang memberikan bantuan”, Ulama ini berpegang pada dalil bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari Raja Miqwaqas dari raja Iskandariah, dan Nabi juga pernah berhutang pada orang Yahudiy.(padahal dalam Al-Quran Allah Berfirman mereka (Yahudi) makan makanan yang haram). Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Aisyah ra : “bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari orang Yahudi dengan bayar tempo dan sebagai jaminannya Rasulullah memberikan baju perangnya yang terbuat dari besi. Ada juga Ulama yang mengatakan : “pejabat yang terkenal dhalim maka semua harta benda mereka tidak halal baik bagi orang kaya ataupun orang miskin, sebab mereka diketahui atau terkenal dengan kedhalimannya, dan biasanya harta-harta mereka adalah haram, maka hokum menerimanya juga haram dan wajib menjauhinya. Ulama lain ada yang mengatakan: “harta benda yang tidak diyakini dari harta haram, maka harta tersebut hukumnya halal bagi orang fakir (membutuhkannya) tapi haram bagi orang kaya. Kecuali orang fakir tersebut mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil sitaan atau ghoshob, maka harta tersebut tidak boleh diambil walaupun oleh orang yang fakir kecuali dengan tujuan untuk dikembalikan pada pemiliknya. Dan orang yang fakir boleh dan tidak berdosa mengambil harta milik pejabat pemerintah yang diberikan padanya”. Jika harta benda pemerintah yang dihasilkan sitaan dari orang kafir atau hasil dari pajak, atau hasil dari menarik 10% dari harta orang non muslim, maka orang fakir punya hak pada harta tersebut, begitu juga para ulama juga punya hak pada harta tersebut. Sahabat Ali bin Abi Tholib ra berkata: “barang siapa masuk Islam secara taat dan membaca Al-Quran secara jelas, maka dia punya hak pada baitul mal / kas negara setiap tahunnya sebanyak dua ratus dirham riwayat lain dua ratus dinar, jika dia tidak mengambilanya di dunia maka dia akan mendapatkannya di akhirat. Jika demikian maka kedua orang ini yaitu orang fakir (membutuhkan) dan ulama berhak mendapatkan haknya. Selanjutnya para Ulama berpenapat apabila harta benda yang ada di baitul mal tersebut bercampur dengan harta rampasan atau sitaan secara paksa yang tidak mungkin untuk memisahkannya, atau tidak mungkin untuk mengembalikan pada pemiliknya atau anak turunnya, maka tidak ada jalan keluar bagi pejabat pemerintah kecuali harta benda tersebut disedekahkan. Dan Allah tidak memerntahkan untuk disedekahkan pada orang fakir bahkan Allah melarang orang fakir untuk menerima sedekah tersebut. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pemerintah atau pejabatnya boleh diterima apabila tidak jelas-jelas berasal dari hasil yang haram. Dan ini tentunya berbeda dengan orang-orang yang bekerja di pemerintahan atau orang-orang yang mendapat gaji dari pemerintah, karena gaji tersebut adalah upah dari pekerjaannya dan bukan pemberian, jadi hukumnya boleh. Dan juga bantuan yang diberikan pemerintah pada lembaga-lembaga pendidikan atau lembaga sosial jelas boleh diterima dengan ketentuan diatas, karena untuk kepentingan umum dan bukan untuk pribadi. Wa Allahu alamu bish-showwab. Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Oktober 27, 2021 Baca selengkapnya