JIHAD DI MASA PANDEMIAl-Qur’an menyebutkan kata ja-ha-da sebanyak 42 kalimat dengan shighât yang berbeda, sebagimana yang telah diteliti oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam indeks al-Quran. Salah satunya berada dalam surat al-Ankabût ayat 69: “Dan orang-orang yang berjihad (jâhadû) untuk mencari keridhaan kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” Hadits-hadits yang berbicara seputar jihad juga amat banyak. Sahabat Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya surga berada di bawah naungan pedang.” Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan:“Barang siapa yang kakinya berdebu karena jihad fi sabilillah maka Allah akan mengharamkan kepadanya neraka.” Imam al-Nawawi mencantumkan hadits keutamaan jihad sebanyak 67 hadits dalam kitabnya Riyâdh al-Shâlihîn. Diantaranya diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya oleh seseorang “Wahai Rasulallah, perbuatan apa yang paling mulia?” Kemudian Nabi menjawab “Percaya kepada Allah dan Rasul-Nya.” Sahabat itu bertanya lagi “Kemudian apa?” Nabi menjawab “Jihad di jalan Allah.” Lantas bertanya lagi “Kemudian apa?” Nabi menjawab “Haji mabrur.” Senada dengan hadits di atas, Ibnu Mas’ud RA bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulallah, amal apa yang paling dicintai Allah?” Nabi bersabda “Shalat tepat waktu.” “Kemudian apa?” tanya Ibnu Mas’ud selanjutnya. “Berbakti kepada kedua orang tua.” “Kemudian apa?” “Jihad di jalan Allah,” jawab nabi mengakhiri. Dari kedua hadits di atas dapat diketahui bahwa jihad adalah memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Dalam konteks amal yang mulia (al-a’mâl al-afdhâl) jihad menempati urutan kedua setelah iman. Sedangkan dalam konteks amal yang dicintai Allah (ahabb al-a’mâl) jihad menempati urutan ketiga setelah shalat tepat waktu dan berbakti kepada kedua orang tua. Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abi Yahya bahwa Nabi bersabda “Barang siapa yang menyumbangkan dananya untuk jalan Allah maka akan ditulis baginya pahala sebanyak 700 kali lipat.” Dalam literatur fiqh pun, para ulama memposisikan jihad sebagai pembahasan bab tersendiri. Seperti Syaikh Taqiyyuddin al-Hishni dalam kitabnya Kifâyah al-Akhyâr, beliau memberikan penjelasan panjang tentang jihad dengan mengkaitkan peristiwa jihad pada zaman Rasulullah SAW. Pengertian dan tujuan Jihad secara bahasa (lughatan) berarti mengerahkan dan mencurahkan. Sedangkan secara istilah syari’ah (syar’an) berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan menegakkan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT. Jihad dibagi menjadi tiga. Pertama, jihad dengan perkataan (bi al-lisân), yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah. Kedua, jihad dengan harta (bi al-mâl), yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah SWT khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad. Ketiga, jihad dengan jiwa (bil al-qitâl), yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah. Adapun Jihad disyari’atkan bertujuan agar syari’at Allah tegak di muka bumi dan dilaksanakan oleh manusia. Sehingga manusia mendapat rahmat dari ajaran Islam dan terbebas dari fitnah. Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan menzhalimi kaum yang lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah dan tertindas di muka bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh orang kafir dan melakukan teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak hidup setiap manusia. Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan kezhaliman dan fitnah yang mengganggu kehidupan manusia (QS. al-Nisâ’ 74-76). Jihad Kekinian Jihad yang kita fahami selama ini begitu pula dalam tulisan di atas seakan-akan hanya melawan musuh yang berupa manusia saja. Padahal, sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan hadits Nabi SAW, jihad terbesar setelah perang badar kubro adalah jihad melawan hawa nafsu. Jika diinterpretasikan lebih dalam lagi, selain musuh berupa “hawa nafsu” maka masuk juga di dalamnya musuh-musuh yang berbentuk pemikiran-pemikiran liberal, radikalisme, fundamentalisme, westernisasi, aliran sesat, dan lain-lain. Termasuk juga musuh-musuh media. Kini banyak berita atau foto yang memprovokasi banyak orang sehingga menimbulkan kebencian antarsesama atau bahkan pertikaian antarumat. Ditampilkan dan di-upload secara besar-besaran padahal belum tentu itu sesuai fakta. Melihat fenomena ini maka kita perlu menampilkan berita, kisah, dan foto sungguhan yang dengan membacanya, orang akan senang, merasa damai, menambah ikatan persaudaraan dan melahirkan gagasan-tindakan dalam kebaikan. Inilah jihad media. Nah, jika musuh-musuh sudah merajalela di muka bumi ini, mengapa kita diam saja? Maka wajiblah kepada kita untuk berjihad! Di masa pandemi jihad yang harus kita lakukan adalah memberikan pemahaman yang mendinginkan suasana, menyebarkar ajakan-ajakan yang menyejukkan, menyebarkan berita-berita yang menggugah semangat masyarakat, memberikan masukan-masukan yang logis yang bisa jadi jalan keluar/solusi yang mendamaikan, utamanya dalam masalah pelaksanaan beribadah, mengajak masyarakat tetap di rumah, diam di rumah itu juga termasuk jihad di masa pandemic seperti ini, mengikuti prokes dari pemerintah juga termasuk jihad, bahkan menahan diri tidak sholat jamaah di masjid (zona merah) juga termasuk jihad, dan lain sebagainya. Wa Allahu ‘alamu bish-showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJAGA KEIMANAN DAN IMUN DENGAN MENCINTAI RASULULLAHGambar ini adalah dua contoh gambar Khatam an-Nubuwwah ‎(Stempel-cap-tanda Kenabian), ‏seperti yang terdapat pada belikat ‎(di antara kedua bahu) ‏Rasulullah Saw. ‏Keterangan Gambar:Bagian tengah: اللهُ وَحْدَهُ لَاشَريْكَ لَهُ مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ “Allahu wahdahu laa syariika lahu muhammadun ‎‘abduhu warasuluhu” (Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, ‏Nabi Muhammad adalah hamba dan utusanNya).Baris kanan: تَوَجَّهُ حَيْثُ شئْتَ “Tawajjah haitsu syi’ta” (Kamu ‎(wahai Muhammad Saw.) ‏menghadap ke arah mana pun).Baris kiri: فَانَّكَ مَنْصُوْرٌ “Fainnaka manshurun” (Maka sesusungguhnya engkau ‎(Nabi Muhammad Saw.) ‏akan dibantu).Manakala Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw. ‏menceritakan sifat-sifat Rasulullah Saw., ‏maka ia akan bercerita panjang lebar dan akan berkata: ‏Di antara kedua bahu Rasulullah Saw. ‏terdapat khatam ‎(tanda) ‏kenabian, ‏yaitu khatam para nabi. (HR. ‏Ahmad Ubadah adh-Dhabi, ‏Ali bin Hujr dan lainnya, ‏yang mereka terima dari Isa bin Yunus dari Umar bin Abdullah dari Ibrahim bin Muhammad yang bersumber dari salah seorang putera Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw.).Dari Jabir bin Samurah Ra. ‏mengemukakan perihal Khatam Nabi sebagai berikut: ‏Aku pernah melihat khatam ‎(kenabian), ‏ia terletak di antara kedua bahu Rasulullah Saw. ‏Bentuknya seperti sepotong daging berwarna merah sebesar telur burung dara. (HR. ‏Said bin Yaqub ath-Thalaqani dari Ayub bin Jabir dari Simak bin Harb yang bersumber dari Jabir bin Samurah Ra.)Dalam Syarh al-Barzanji dikatakan: ‏Ia ‎(Khatam an-Nubuwwah) ‏adalah daging atau lemak yang hitam ‎(nampak timbul) ‏bercampur kekuningan ‎(seperti urat), ‏lalu sekelilingnya itu ada bulu-bulu rambut yang beriring-iringan seperti bulu kuda ‎(yang halus).Khatam an-Nubuwwah atau tanda, ‏cap, ‏stempel kenabian atau biasa disebut sebagai lambang tawajjuh merupakan cap kenabian sebagai salah satu legalitas tanda kenabian Rasulullah Muhammad Saw. ‏Khatam an-Nubuwwah ini terdapat pada antara pundak Rasulullah Saw. ‏Munculnya stempel kenabian ini dikatakan sejak Rasulullah Saw. ‏dilahirkan. ‏Pendapat lain mengatakan munculnya setelah beberapa saat dilahirkan. ‏Begitu muncul tanda kenabian tersebut bersamaan dengan keluarnya cahaya yang menjulang tinggi ke atas langit.Diantara asrar ‎(rahasia) ‏dari Khatam an-Nubuwwah tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi Ra.: ‏Siapa yang berwudhu kemudian melihatnya ‎(Khatam an-Nubuwwah) ‏di waktu Shubuh, ‏maka Allah menjaganya sampai sore hari. ‏Siapa yang melihatnya di waktu Maghrib, ‏maka Allah menjaganya sampai waktu Shubuh. ‏Siapa yang melihatnya pada permulaan bulan, ‏maka Allah menjaganya sampai akhir bulan, ‏Siapa yang melihatnya pada awal tahun, ‏maka Allah menjaganya sampai akhir tahun dari bala dan marabahaya. ‏Siapa yang melihatnya pada waktu bepergian, ‏maka kepergiannya akan menjadi berkah. ‏Dan siapa yang meninggal pada tahun itu juga, ‏maka Allah menutupnya dengan keimanan. ‏Yang terpenting yang saya mengharapkan dari Allah bahwa orang yang melihatnya dengan pandangan cinta dan iman sepanjang umurnya sekali saja, ‏maka Allah menjaganya dari semua yang dibenci sampai berjumpa dengan Allah. (Madarij ash-Shuud Syarh al-Barzanji halaman ‎50-52).Imam al-Qurthubi Ra. ‏berkata: ‏Dalam hadits-hadits yang shahih menyatakan bahwa Khatam an-Nubuwwah adalah gumpalan daging berwarna merah terletak dekat dengan bahu sebelah kiri. ‏Ketika Rasulullah Saw. ‏masih kecil, ‏Khatam an-Nubuwwah tersebut sebesar telur burung merpati dan kemudian membesar sekira segenggam tangan. (Imam al-Munawi dalam Faidh al-Qadir).Dalam kondisi dan situasi bangsa yang seperti sekarang ini, ‏kita umat Islam yang mencintai Nabi Muhammad Saw sangatlah cocok untuk memperhatikan cap kenabian Nabi Muhammad tersebut. ‏Karena hanya dengan memandangnya saja kita akan dijaga oleh Allah SWT dan seumpama ajal kita sudah waktunya maka Allah menjanjikan mati dengan iman atau husnul khatimah, ‏bukankah itu dambaan setiap insan yang beriman?. ‏Maka saat ini sangat tepat kita sebarkan dan kita viralkan cap kenabian tersebut dimana-mana, ‏terutama ditempat-tempat yang mudah dilihat setelah berwudhu. ‏Semoga dengan menyebarkan dan memviralkan Khatam An-Nubuwwah ini kita mendapatkan berkahnya, ‏selamat dunia dan akhirat. ‏AamiinWa Allahu alamu bishshowwab.

STRATEGI DAKWAH WALI SONGO ADALAH DAKWAH YANG SELALU RELEVEN DI SEMU ZAMAN Diantara para pakar sejarah meyakini bahwa Agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7, walau demikian masih banyak terjadi perdebatan perihal waktu yang tepat Islam masuk ke Indonesia. Dugaan besar mengemukakan bahwa Islam masuk ke Indonesia sebelum abad ke-11, dengan alasan bahwa sudah banyak pedagang muslim dari Timur sebelum abad ke-11. Mereka tidak hanya berdagang, akan tetapi menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Masifnya penyebaran ajaran Islam tidak lepas dari peran para penyebar Islam (baca: wali) yang dipercaya hingga kini sebagai orang yang memiliki andil besar terhadap perkembangan Islam di tanah Jawa. Para penyebar agama Islam di Jawa lebih dikenal dengan sebutan Wali Songo yang terdiri dari Sunan Ampel, Sunan Giri, Maulana Malik Ibrahim, Sunan Bonang, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Gunung Jati, Sunan Drajat dan Sunan Muria. Diantara faktor yang menjadikan Wali Songo memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mereka mau memeluk agama Islam adalah karena keistimewaan yang mereka miliki. Misalnya, mereka memiliki kemampuan yang di luar kebiasaan manusia pada umumnya dan tidak bisa dijangkau dengan akal sehat, yaitu karomah. Hal ini menjadi salah satu pemicu yang membuat masyarakat percaya terhadap ajaran yang mereka bawa. Selain itu, dakwah yang mereka lakukan tidak dengan cara pamemaksaan Islam yang dibawa oleh para Walisongo tidak pernah menghilangkan budaya yang berkembang di suatu daerah, mereka justru mengkombinasikan sebuah kesenian, budaya dengan nilai-nilai keislaman. Setidak-tidaknya, ada beberapa strategi yang dilakukan oleh Walisongo dalam melakukan dakwah penyebaran ajaran Islam (Hatmasyah: 2015). Pertama, pembagian wilayah dakwah. Pembagian dakwah ini dilakukan tidak lain agar Islam bisa tersebar di kalangan masyarakat secara luas. Pembagian lokasi dakwah dipilih secara betul mengingat bahwa kondisi geologis disuatu daerah begitu beragam. Misalnya saja: Maulana Malik Ibrahin, sebagai wali perintis, mengambil wilayah dakwahnya di Gresik. Setelah beliau wafat, wilayah tersebut dikuasai oleh Sunan Giri. Kedua, Sistem dakwah dilakukan secara persuasif dengan pengenalan akidah, hal tersebut bisa kita dapati ketika Sunan Ampel dan kawan-kawan melakukan pendekatan dalam upaya dakwah kepada Adipati Arya Damar Dari Palembang, berkat keramahan dan kebijaksanaan Raden Rahmat, akhirnya Raden Arya bersedia masuk Islam beserta keluarganya, kemudian diikuti oleh hampir seluruh rakyatnya. Ketiga, memberantas ideologi yang bertentangan dengan ajaran Islam, tentu strategi ini menjadi strategi penting dalam dakwah Wali Songo. Mengingat agama yang berkembang pada saat itu, bukanlah agam Islam, maka mengenalkan agama Islam kepada masyarakat harus dengan berbagai strategi agar ajaran Islam menjadi pedoman hidup masyarakat. Keempat, pendekatan dengan para tokoh disuatu tempat. Dengan mendekati para tokoh yang berpengaruh di suatu daerah/tempat, para Wali Songo mudah diterima oleh masyarakat, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menghindari konflik yang akan terjadi dengan berbagai resiko penolakan. Kelima, berusaha menguasai kebutuhan pokok masyarakat, dengan menguasasi kebutuhan pokok masyarakat, para Wali Songo biasa melakukan dakwah dengan cara tersebut, adapun berbagai kebutuhan pokok masyarakat, seperti: air, bidang pertanian, hingga kebutuhan yang lain. Akhirnya, dari sekian strategi dakwah yang dilakukan oleh Wali Songo dalam menyebarkan Islam di Jawa, saya meyakini bahwa dengan cara mengenalkan Islam secara persuasif dan dengan cara lemah lembut menjadi cara dakwah yang paling efektif dan dapat diterima oleh banyak orang.

JAWAAIZ AS-SALAATHIIN Saat-saat sekarang ini sangat banyak bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah, baik yang berupa uang atau barang. Apalagi di masa pandemi covid-19, pemerintah banyak mengeluarkan bantuan baik untuk warga miskin atau warga yang tidak miskin, baik untuk lembaga-lembaga pendidikan atau lembaga social. Sampai pada pelosok-pelosok desa hampir semua merasakan bantuan tersebut. Lantas bagaimanakah hokum menerima bantuan tersebut? Bolehkah kita menerima bantuan tersebut? Atau siapakah yang seharusnya menerima bantuan tersebut?Dibawah ini akan dipaparkan pendapat-pendapat ulama yang ada di Kitab Minhajul Abidiin secara singkat, agar tidak terjadi kesalah pahaman maka harus dibaca dengan benar dan seksama serta teliti dan tuntas, karena manakala dilihat hanya sekilas atau hanya sebagian maka akan menyesatkan umat. Dalam kitab Sirojut Tholibin, karangan Syekh Dahlan AlKadiriy halaman 504, Al-Imam Al-Ghazali (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali) menerangkan bahwa dalam menerima pemberian harta benda dari pemerintah atau pejabat-pejabatnya, Ulama berbeda pendapat. Sebagian Ulama berpendapat segala sesuatu yang tidak diyakini haram, maka boleh diambil, sebagian mengatakan: tidak boleh mengambil/menerima sesuatu yang tidak bisa dinyatakan benar-benar halal, sebab yang paling lumrah seperti masa-masa sekarang ini harta milik pejabat-pejabat pemerintah adalah haram, yang halal ditangan mereka tidak ada atau jarang, kedua pendapat diatas dinuqil oleh Abu Tholib Al-Makiy dalam Kitab Al-Qut, akan tetapi menurut Imam Al-Ghazali, kedua pendapat tersebut adalah berlebih-lebihan/isrof, sedangkan pendapat yang tengah-tengah adalah manakala kebanyakan harta bendanya adalah haram maka menerimanya hukumnya haram, akan tetapi manakala kebanyakan harta bendanya halal dan diyakini ada yang haram, maka disitu tempat kita berhenti atau berhati-hati. Sebagian ulama ada yang mengatakan: pemberian pejabat pemerintah itu halal, baik untuk orang kaya atau orang miskin ketika tidak benar-benar nyata bahwa itu adalah harta haram, dosanya ditanggung oleh orang yang memberikan bantuan”, Ulama ini berpegang pada dalil bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari Raja Miqwaqas dari raja Iskandariah, dan Nabi juga pernah berhutang pada orang Yahudiy.(padahal dalam Al-Quran Allah Berfirman mereka (Yahudi) makan makanan yang haram). Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Aisyah ra : “bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari orang Yahudi dengan bayar tempo dan sebagai jaminannya Rasulullah memberikan baju perangnya yang terbuat dari besi. Ada juga Ulama yang mengatakan : “pejabat yang terkenal dhalim maka semua harta benda mereka tidak halal baik bagi orang kaya ataupun orang miskin, sebab mereka diketahui atau terkenal dengan kedhalimannya, dan biasanya harta-harta mereka adalah haram, maka hokum menerimanya juga haram dan wajib menjauhinya. Ulama lain ada yang mengatakan: “harta benda yang tidak diyakini dari harta haram, maka harta tersebut hukumnya halal bagi orang fakir (membutuhkannya) tapi haram bagi orang kaya. Kecuali orang fakir tersebut mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil sitaan atau ghoshob, maka harta tersebut tidak boleh diambil walaupun oleh orang yang fakir kecuali dengan tujuan untuk dikembalikan pada pemiliknya. Dan orang yang fakir boleh dan tidak berdosa mengambil harta milik pejabat pemerintah yang diberikan padanya”. Jika harta benda pemerintah yang dihasilkan sitaan dari orang kafir atau hasil dari pajak, atau hasil dari menarik 10% dari harta orang non muslim, maka orang fakir punya hak pada harta tersebut, begitu juga para ulama juga punya hak pada harta tersebut. Sahabat Ali bin Abi Tholib ra berkata: “barang siapa masuk Islam secara taat dan membaca Al-Quran secara jelas, maka dia punya hak pada baitul mal / kas negara setiap tahunnya sebanyak dua ratus dirham riwayat lain dua ratus dinar, jika dia tidak mengambilanya di dunia maka dia akan mendapatkannya di akhirat. Jika demikian maka kedua orang ini yaitu orang fakir (membutuhkan) dan ulama berhak mendapatkan haknya. Selanjutnya para Ulama berpenapat apabila harta benda yang ada di baitul mal tersebut bercampur dengan harta rampasan atau sitaan secara paksa yang tidak mungkin untuk memisahkannya, atau tidak mungkin untuk mengembalikan pada pemiliknya atau anak turunnya, maka tidak ada jalan keluar bagi pejabat pemerintah kecuali harta benda tersebut disedekahkan. Dan Allah tidak memerntahkan untuk disedekahkan pada orang fakir bahkan Allah melarang orang fakir untuk menerima sedekah tersebut. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pemerintah atau pejabatnya boleh diterima apabila tidak jelas-jelas berasal dari hasil yang haram. Dan ini tentunya berbeda dengan orang-orang yang bekerja di pemerintahan atau orang-orang yang mendapat gaji dari pemerintah, karena gaji tersebut adalah upah dari pekerjaannya dan bukan pemberian, jadi hukumnya boleh. Dan juga bantuan yang diberikan pemerintah pada lembaga-lembaga pendidikan atau lembaga sosial jelas boleh diterima dengan ketentuan diatas, karena untuk kepentingan umum dan bukan untuk pribadi. Wa Allahu alamu bish-showwab.